Ada 3 fase:

Fase I: Pra-Pemindahan

Presiden memiliki kekuasaan untuk menominasikan ambang Batas Kekuatan untuk dipindahkan ke suatu Wilayah. Jika tidak ada Presiden di Wilayah tersebut, tugas tersebut akan dilakukan oleh Gubernur yang terakhir menjabat sebagai presiden.

Fase II: Undangan Pemindahan

Presiden dapat mengeluarkan Undangan Biasa dan Khusus untuk meminta Gubernur lain bergabung lebih awal. Batas Kekuatan Pemindahan tidak dapat diubah setelah fase ini dimulai.

Fase III: Pemindahan Gratis

Gubernur bebas dipindahkan ke mana saja asalkan mereka memenuhi Batas Kekuatan yang ditentukan Wilayah. Gubernur yang melebihi Batas Kekuatan diharuskan mengajukan Undangan Khusus dari Presiden Wilayah. Setelah disetujui, mereka kemudian dapat memasuki Wilayah tersebut.