Batas kunjungan untuk Rumah Penyihir Veteran adalah 10 kali.
Batas kunjungan untuk Rumah Penyihir Permen adalah 5 kali.
Rumah Penyihir Magang tidak dapat dibagikan atau dikunjungi.
Gubernur lain tidak dapat berkunjung jika batas kunjungan telah tercapai atau persyaratannya tidak terpenuhi.