Batas kunjungan untuk Rumah Penyihir Veteran adalah 10 kali.

Batas kunjungan untuk Rumah Penyihir Permen adalah 5 kali.

Rumah Penyihir Magang tidak dapat dibagikan atau dikunjungi.

Gubernur lain tidak dapat berkunjung jika batas kunjungan telah tercapai atau persyaratannya tidak terpenuhi.