Ada 3 fase:
Fase I: Pra-Transfer
Raja memiliki wewenang untuk menetapkan Batas Kekuatan Transfer bagi Gubernur yang ingin pindah ke sebuah Kerajaan. Jika di Kerajaan tersebut tidak ada Raja, maka tugas ini akan dijalankan oleh Gubernur yang terakhir kali menjadi Raja.
Fase II: Transfer Undangan
Raja dapat mengeluarkan Undangan Biasa dan Khusus untuk meminta Gubernur Kerajaan lain bergabung lebih awal. Batas Kekuatan Transfer tidak bisa diubah setelah fase ini dimulai.
Fase III: Transfer Dibuka
Gubernur bebas pindah ke mana saja selama mereka memenuhi Batas Kekuatan yang telah ditetapkan sebuah Kerajaan. Gubernur yang kekuatannya melebihi Batas Kekuatan harus mengajukan Undangan Khusus dari Raja Kerajaan tujuan. Setelah disetujui, mereka baru bisa masuk ke Kerajaan tersebut.